Venna Melinda Isyaratkan Bakal Gugat Ferry Irawan bila Tak Bayar Nafkah Mut'ah dan Iddah Rp60 Juta
"Keinginan dari Mba (Venna) ingin berjalan dengan lancar, nafkah mut'ah dan nafkah iddah dibayarkan dengan sejumlah yang ditagihkan di putusan sebelum diputuskan ikrar talak," kata Irsan.
Lebih lanjut, Irsan menuturkan, keputusan Venna Melinda memperjuangkan hak-hak sebagai seorang perempuan juga untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Terutama, bagi para perempuan yang tidak dipenuhi hak-haknya selepas bercerai.
"Sebenarnya nafkah mut'ah dan nafkah iddah merupakan tanggungjawab dari suami mentalak istrinya, agar memberikan edukasi kepada istri-istri di talak oleh suaminya mengetahui bahwa nafkah mut'ah dan nafkah iddah harus dibayarkan," kata dia.
"Kalau tidak dibayarkan kita berhak mengajukan, tidak bisa diucapkan inkrah talak karena itu belum terbayarkan. Karena ini adalah hak dari seorang istri," ujar Irsan.
Sebelumnya, Venna Melinda dan Ferry Irawan resmi bercerai, lewat putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan lewat sidang online atau e-court pada Kamis 3 Agustus 2023. Perceraian ini terjadi usai Venna melaporkan Ferry Irawan terkait kasus KDRT.
Kasus tersebut diproses dan disidangkan di Pengadilan Negeri Kediri dengan menjatuhkan hukum penjara setahun untuk Ferry Irawan.
Editor: Siska Permata Sari