Viral Penampilan Terbaru Ammar Zoni di Nusakambangan, Ini Fotonya!
"Hari ini kan kami sidang eksepsi Yang Mulia, namun bagaiamana kami bisa melaksanakan sidang eksepsi ini kalau untuk komunikasi kami saja bersama penasihat hukum itu sangat dibatasi sekali," kata Ammar Zoni yang hadir secara virtual, Kamis (6/11/2025).
Ia melanjutkan, selama ini ia juga kesulitan untuk mengakses alat tulis. Menurutnya, hal itu juga menghambat dia dalam membuat eksepsi. "Lalu kedua juga kami tidak dapat kertas dan pena untuk menulis eksepsi pribadi dari kami masing-masing," ujarnya.
Ammar Zoni didakwa mengedarkan narkoba di Rutan Salemba Jakarta Pusat. Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakpus pada Kamis (23/10/2025).
Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lain yakni Asep, Ardian Prasetyo, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.
Editor: Muhammad Sukardi