Viral Vicky Prasetyo Terseret Kasus Dugaan TPPU dan Penipuan, Ini Faktanya!
Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menggelar perkara pada 27 Juli 2026.
Dalam dokumen SP2HP disebutkan bahwa, "Penyidik telah melakukan Gelar Perkara dengan Bag Wassidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada tanggal 27 Juli 2026 dengan kesimpulan bahwa terhadap penanganan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1292/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA ditingkatkan statusnya dari tahap Penyelidikan ke tahap Penyidikan."
Artinya, penyidik menilai telah terdapat dasar untuk melanjutkan proses hukum ke tahap penyidikan.
Lebih lanjut, dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Vicky Prasetyo disangkakan dengan sejumlah pasal sekaligus.
Di antaranya Pasal 378 KUHP tentang dugaan penipuan, Pasal 372 KUHP tentang dugaan penggelapan, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).