Viral Vicky Prasetyo Terseret Kasus Dugaan TPPU dan Penipuan, Ini Faktanya!
Pencantuman pasal-pasal tersebut merupakan dasar penyidikan dan belum menjadi bukti bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana.
Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat Radhitya Arbenvisar Sadiqien pada 5 Maret 2024. Dalam laporan tersebut disebutkan dugaan tindak pidana terjadi pada rentang waktu 2022 hingga 2023 di kawasan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat.
Sejak laporan diterima, penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan sebelum akhirnya memutuskan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada akhir Juli 2026.
Meski perkara telah naik ke tahap penyidikan, hingga saat ini Polda Metro Jaya belum menetapkan Vicky Prasetyo sebagai tersangka.
Status penyidikan merupakan tahapan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti agar suatu dugaan tindak pidana menjadi lebih terang sekaligus menentukan apakah nantinya dapat ditetapkan tersangka.