Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tamara Tyasmara Kecewa terhadap Yudha Arfandi Ajukan PK Kasus Pembunuhan Anaknya
Advertisement . Scroll to see content

Yudha Arfandi Lolos dari Vonis Mati, Tamara Tyasmara Sedih: Tak Sebanding Kehilangan Anak

Selasa, 05 November 2024 - 11:54:00 WIB
Yudha Arfandi Lolos dari Vonis Mati, Tamara Tyasmara Sedih: Tak Sebanding Kehilangan Anak
Tamara Tyasmara menilai hukuman 20 tahun penjara tak sebanding dengan kesedihannya kehilangan anak semata wayang. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, JPU menuntut Yudha Arfandi dengan hukuman mati dalam kasus kematian Dante. Dalam tuntutannya, JPU mengatakan perbuatan Yudha telah memenuhi semua unsur dalam dakwaan primer.

Yudha didakwa dengan Pasal Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-undang tentang Perlindungan Anak.

Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana. Adapun ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Sementara Pasal 338 KUHP mengatur tentang tindakan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Sementara, Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) mengatur mengenai larangan melakukan kekerasan terhadap anak. Jika korban sampai meninggal dunia, pelaku bisa dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar. 

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut