JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang batas waktu pengumuman besaran upah minimum 2023. Setiap provinsi paling lambat mengumumkan besaran upah minimum pada, Senin 28 November 2022 dari sebelumnya, Senin 21 November 2022.
Sementara, untuk pengumuman upah minimum di tingkat kabupaten/kota yang sebelumnya dijadwalkan paling lambat tanggal 23 November, diundur ke 7 Desember 2022 mendatang.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut, alasan diundurnya pengumuman kenaikan upah minimum untuk memberikan waktu lebih kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk menyesuaikan kenaikan upah yang tidak boleh lebih dari 10 persen.
Sebagai informasi, upah minimum 2023 akan mulai berlaku 1 Januari 2023. Setelah menghitung secara makro ekonomi menggunakan formula yang tertuang dalam PP 36/2022, maka kenaikan upah minimum tidak boleh lebih dari 10 persen untuk tahun depan.
Editor: Aditya Pratama