back to homeBack
Infografis Pemerintah Tetapkan 14 Februari 2024 Jadi Hari Libur
1/1
Kemnaker mengeluarkan SE Nomor 1 Tahun 2024 tentang Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum, 14 Februari 2024.
iNews.id