JAKARTA, iNews.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum yang jatuh pada tanggal 14 Februari 2024.
Dalam SE tersebut, Kemnaker menegaskan bahwa pemberi kerja atau pengusaha diwajibkan memberikan peluang kepada pekerja/buruh untuk menggunakan hak pilihnya. Apabila pada tanggal penyelenggaraan Pemilu serentak pada 14 Februari mendatang, pekerja/buruh masih diharuskan bekerja, maka mereka berhak menerima upah lembur.
"Sudah ada Surat Edaran dari Menteri Ketenagakerjaan (terkait ketentuan kerja saat Pemilu 14 Februari 2024)," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri saat dihubungi iNews.id, Selasa (30/1/2024).
Editor: Johan Jaelani