KPU Ubah Jadwal Pemungutan Suara Pemilu 2024 di Jeddah Jadi 9 Februari
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 di wilayah Jeddah, Arab Saudi. Pemungutan suara akan dilaksanakan pada 9 Februari 2024.
Perubahan jadwal pemungutan suara ini diteken Ketua KPU Hasyim Asyari melalui Keputusan KPU Nomor 122 Tahun 2024. Artinya pemungutan suara di Jeddah akan maju satu hari lebih awal.
"Memutuskan sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu tercantum dalam Lampiran Keputusan nomor 53 pada perwakilan Republik Indonesia di Jeddah yang semula dilaksanakan Sabtu 10 Februari 2024 menjadi dilaksanakan Jumat, 9 Februari 2024," kata Hasyim Asyari dalam beleid tersebut, Senin (29/1/2024).
Hasyim menjelaskan, perubahan jadwal pemungutan suara di Jeddah dilatarbelakangi saran dan masukan dari panitia pemilihan luar negeri pada perwakilan RI di Jeddah. Dia mengatakan, salah satu saran dan masukan yang dimaksud dilatarbelakangi masalah ketersediaan gedung.
"Masalah ketersediaan gedung," ucap Hasyim.
Keputusan itu diteken dan ditandatangani Hasyim Asyari pada Minggu (28/1/2024). Keputusan itu pun berlaku sejak tanggal keputusan ditetapkan.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," ujarnya.
Editor: Rizky Agustian