JAKARTA, iNews.id - Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo diyakini jaksa bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rafael dituntut 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Jaksa juga menuntut agar Rafael untuk membayar uang pengganti sebesar Rp18 miliar. Apabila hartanya tidak mencukupi membayar pengganti maka dihukum 3 tahun penjara. Dalam perkara ini, Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16.644.806.137 (Rp16,6 miliar). Ayah Mario Dandy Satriyo tersebut didakwa menerima gratifikasi belasan miliar bersama-sama istrinya, Ernie Meike Torondek.
Dalam perkara ini, Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16.644.806.137 (Rp16,6 miliar). Ayah Mario Dandy Satriyo tersebut didakwa menerima gratifikasi belasan miliar bersama-sama istrinya, Ernie Meike Torondek.
Editor: Johan Jaelani