DEPOK, iNews.id - Puluhan calon jamaah umrah First Travel melakukan aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (19/2/2018). Mereka menuntut agar minta dikembalikan dana perjalanan umrah dan meminta kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman yang setimpal kepada terdakwa atas perbuatannya.
Pengadilan Negeri Depok menggelar sidang perdana kasus penipuan First Travel. Ketiga terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki menjalani sidang pembacaan dakwaan kasus penipuan biro perjalanan umrah First Travel yang telah merugikan puluhan ribu calon jemaah umrah dengan total kerugian mencapai Rp924.995.500.000.
(Okezone / Heru Haryono)
Editor: Yudistiro Pranoto