BATAM, iNews.id - Petugas membawa barang bukti pil ekstasi yang akan dimusnahkan di halaman BNNP Kepri, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (28/10/2021). BNNP Kepulauan Riau memusnahkan 9.806 butir pil ekstasi serta narkotika jenis sabu seberat 265 gram dari dua tersangka.
(ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)
Editor: Yudistiro Pranoto