JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir J, Agus Nurpatria mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Majelis hakim memvonis Mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Polri Agus Nurpatria dua tahun penjara dan denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.
ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Editor: Yudistiro Pranoto