JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" atau upaya menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir J, Arif Rachman Arifin berjalan keluar ruangan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (23/2/2023).
Majelis Hakim memvonis Arif Rachman Arifin dengan hukuman 10 bulan penjara. Dia terbukti bersalah karena telah membantu Ferdy Sambo dalam menghilangkan barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Editor: Yudistiro Pranoto