JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang pembacaan putusan terkait kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis terdakwa Irjen Teddy Minahasa dengan hukuman penjara seumur hidup. Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Teddy Minahasa dengan tuntutan hukuman mati.
Sindo News / Sutikno
Editor: Yudistiro Pranoto