PALEMBANG, iNews.id - Anggota Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menyusun barang bukti kosmetik ilegal saat rilis kasus kosmetik ilegal di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Senin (9/3/2020).
Polda Sumatera Selatan mengamankan satu orang tersangka serta barang bukti komestik ilegal sebanyak 3.428 buah kosmetik ilegal yang dijual melalui aplikasi jual beli online dan media sosial.
(ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Editor: Yudistiro Pranoto