JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus suap terkait proyek dan jabatan di Pemerintahan Kota Medan tahun 2019 Dzulmi Eldin mengikuti sidang putusan secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/6/2020).
Wali Kota Medan nonaktif tersebut divonis hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan, serta hak politiknya dicabut selama empat tahun.
(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Editor: Yudistiro Pranoto