JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemangilan kembali 10 jaksa senior yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK). Pihaknya menegaskan penarikan kembali tak terkait dengan penanganan perkara.
"Saya tegaskan berkali-kali, tidak ada yang kisruh. Bahkan KPK sendiri sudah menyatakan juga, tidak ada kaitan dengan penanganan perkara," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta, Jumat (9/8/2024).
Lebih lanjut, ia juga mengungkap, jaksa yang ditarik kembali KPK telah menghadap Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung.
"Terkait dengan 10 orang jaksa yang ditempatkan ke KPK selama ini, per hari ini barangkali beliau-beliau itu menghadap secara administrasi di kepegawaian," lanjutnya.
Kerugian Capai Rp510 Miliar, Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi Tol MBZ
Editor: Wahyu Triyogo