KARAWANG, iNews.id - Dua pelaku dari puluhan orang yang terlibat dalam penyerangan kiai dan anggota Banser di Rengasdengklok, akhirnya ditangkap oleh Tim Reskrim Sanggabuana Polres Karawang, Jawa Barat, Jumat (16/8/2024).
Penangkapan tersebut setelah Polres Karawang digeruduk oleh ratusan jemaah NU selama tiga hari berturut-turut. Mereka mendesak polisi untuk menangkap para pelaku.
Dalam konferensi pers, Polres Karawang juga mengundang perwakilan dari NU, termasuk Banser, GP Ansor, dan Ketua PCNU Karawang, untuk membuktikan bahwa dua pelaku berinisial F dan S sudah ditangkap.
Meski dua orang telah ditangkap, pihak Nahdlatul Ulama merasa belum puas. Pasalnya, dari video yang beredar dan kesaksian saksi, pelaku penganiayaan disinyalir lebih dari 40 orang. Mereka pun mendesak polisi segera menangkap pelaku lainnya.
Ditangkap! Ini Tampang 2 Pelaku Persekusi Kiai NU-Banser di Karawang
Sementara untuk kedua pelaku yang berhasil tertangkap akan dikenai Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Editor: Wahyu Triyogo