Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Kiai NU Diserang, 1.000 Anggota Banser Akan Dikerahkan ke Karawang bila Pelaku Tak Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

KARAWANG, iNews.id - Dua pelaku dari puluhan orang yang terlibat dalam penyerangan kiai dan anggota Banser di Rengasdengklok, akhirnya ditangkap oleh Tim Reskrim Sanggabuana Polres Karawang, Jawa Barat, Jumat (16/8/2024). 

Penangkapan tersebut setelah Polres Karawang digeruduk oleh ratusan jemaah NU selama tiga hari berturut-turut. Mereka mendesak polisi untuk menangkap para pelaku.

Dalam konferensi pers, Polres Karawang juga mengundang perwakilan dari NU, termasuk Banser, GP Ansor, dan Ketua PCNU Karawang, untuk membuktikan bahwa dua pelaku berinisial F dan S sudah ditangkap.

Meski dua orang telah ditangkap, pihak Nahdlatul Ulama merasa belum puas. Pasalnya, dari video yang beredar dan kesaksian saksi, pelaku penganiayaan disinyalir lebih dari 40 orang. Mereka pun mendesak polisi segera menangkap pelaku lainnya.

Sementara untuk kedua pelaku yang berhasil tertangkap akan dikenai Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut