2.078 Izin Usaha Pertambangan Dicabut, Pemerintah Tak Pandang Bulu Siapa Pemiliknya
Jumat, 07 Januari 2022 - 19:06:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) akan dicabut. Pencabutan 2.078 IUP itu mulai berlaku sejak, Senin (10/1/2022).
Hal itu disampaikan Menteri Investasi / Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Jumat (7/1/2022). Pencabutan izin tidak padang bulu siapa pemegang IUP itu.
Editor: Dani M Dahwilani