Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : KPK Geledah Rumah Tersangka Korupsi Bank BJB, Sita 3 Mobil dan 1 Motor
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNEWS.ID - Dalam kasus dugaan korupsi dana iklan Bank BJB, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp222 miliar.

"KPK telah menetapkan 5 orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang atau jasa pada PT BPD Jawa Barat dan Banten untuk tahun anggaran 2019-2024," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (25/4/2025).

"Kerugian pada perkara ini untuk sementara mencapai kurang lebih Rp222 miliar," sambungnya.

Editor: Mu'arif Ramadhan

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut