Sementara itu, PPATK juga mencatat bahwa jumlah pemain judi online di Indonesia pada tahun 2025 mencapai 8,8 juta orang. Dari jumlah tersebut, 71,6 persen merupakan warga berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan, menandakan bahwa praktik judi digital telah menjangkiti kelompok ekonomi rentan.
Respons Istana soal 571.000 Rekening Bansos Terindikasi Dipakai Main Judol
Sebagai bentuk komitmen memberantas judi online, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online yang dipimpin oleh Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Ratusan ribu situs judi telah diblokir, dan sejumlah aparat, termasuk pegawai Kominfo yang terlibat, telah ditangkap.
Kendati demikian, praktik judi online masih merajalela di Indonesia. Pemerintah terus mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan bantuan negara untuk kegiatan ilegal dan berharap sinergi antara lembaga pemerintah, perbankan, serta masyarakat dapat mempercepat upaya pemberantasan judi digital di tanah air.
Editor: Komaruddin Bagja