Aktor Utama Korupsi Kuota Haji era Yaqut Diburu KPK!
Minggu, 10 Agustus 2025 - 09:42:00 WIB
Kasus ini bermula dari pengelolaan kuota Haji tahun 2023 yang kala itu Indonesia mendapat jatah 2.000 kuota Haji.
Seharusnya, pembagian kuota 92 persen untuk jemaah Haji reguler dan 8 persen untuk jemaah Haji khusus. Namun, pada pelaksanaannya, pembagian tersebut menjadi 50:50.
KPK pun mengendus ada permufakatan jahat dalam proses ini.
Editor: Muhammad Sukardi