Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : 8 Bulan Dicari Alvaro Ditemukan Tinggal Kerangka usai Dihabisi Ayah Tiri
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

DELISERDANG, iNews.id - Pria 61 tahun, warga Desa Paluh Kurau, Hamparan Perak, Deliserdang, Sumatera Utara tega mencabuli anak tirinya berinisial NP, sejak tahun 2018 hingga Juni 2023. Aksi bejat ini berlangsung sejak saat NP masih berusia 6 tahun.

Selain masih di bawah umur, korban juga mengalami disabilitas atau bisu sejak lahir. Modus pelaku yakni memanfaatkan waktu malam hari, saat korban tidur dengan ibunya dan pelaku.

Pelaku beraksi dengan membekap mulut dan memegang tangan korban, hingga korban tak bisa bergerak. Aksi pencabulan pelaku tertangkap basah oleh istrinya di bulan Mei 2023 lalu.

Namun sang istri ingin merahasiakan dan enggan melaporkan kasus tersebut ke petugas. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Produser: Dinda Elita

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut