Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Polisi Tolak Laporan TNI Terhadap Ferry Irwandi, Delik Aduan Hanya untuk Perorangan
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mulai hari Senin (13/6/2022) ini Polda Metro Jaya memberlakukan tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap. Tilang elektronik akan diberikan untuk pelanggaran di ruas jalan yang terdapat kamera e-TLE. Sementara pelanggaran di jalur non e-TLE akan diberikan tilang manual.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut