Aturan Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Efektif Mulai Senin 13 Juni 2022
Senin, 13 Juni 2022 - 20:13:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Mulai hari Senin (13/6/2022) ini Polda Metro Jaya memberlakukan tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap. Tilang elektronik akan diberikan untuk pelanggaran di ruas jalan yang terdapat kamera e-TLE. Sementara pelanggaran di jalur non e-TLE akan diberikan tilang manual.
Editor: Dani M Dahwilani