Sebagai upaya pembuktian, kedua pihak menjalani tes DNA di Bareskrim Polri pada 7 Agustus 2025. Hasil pemeriksaan laboratorium Pusdokkes Polri menyimpulkan bahwa anak yang diklaim Lisa bukan anak biologis Ridwan Kamil, melainkan anak kandung Lisa sendiri.
Absen, Lisa Mariana Minta Pemeriksaan Kasus Fitnah Ridwan Kamil Ditunda Pekan Depan
Meski hasil ilmiah sudah keluar, Lisa tetap bersikeras menuntut nafkah sebesar Rp16 miliar kepada Ridwan Kamil, yang terdiri dari biaya kesehatan, masa depan anak, dan kerugian imateril.
Setelah melakukan gelar perkara, penyidik akhirnya menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka pencemaran nama baik melalui media elektronik. Polisi telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan pada 17 Oktober 2025, namun hingga kini Lisa belum hadir dengan alasan sakit. Pihak kepolisian menyatakan akan menunggu klarifikasi dan tidak menutup kemungkinan melakukan pemanggilan ulang jika Lisa kembali mangkir.
Editor: Komaruddin Bagja