SURABAYA, iNews.id - Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti, diperiksa oleh Komisi Yudisial (KY) pada Senin (19/8/2024) siang.
Ketiga hakim yang diperiksa adalah Erintuah Damanik, selaku hakim ketua, Heru Hanindyo dan Mangapul sebagai hakim anggota. Pemeriksaan ini dilakukan di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur yang berlokasi di Jalan Sumatera, Surabaya.
Pemeriksaan terhadap ketiga hakim tersebut berlangsung selama lima jam. Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, menyatakan terdapat temuan baru dari hasil pemeriksaan ini. Namun, Joko menegaskan bahwa hasil temuan tersebut bersifat rahasia dan tidak dapat dipublikasikan kepada media.
Sampai saat ini, KY telah memeriksa 14 orang saksi terkait kasus bebasnya Ronald Tannur, termasuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya. Selanjutnya, hasil temuan ini akan dibahas dalam rapat pleno bersama tujuh komisioner Komisi Yudisial. Hasil rapat tersebut akan diserahkan kepada Mahkamah Agung (MA) sebagai rekomendasi sanksi yang akan dijatuhkan kepada ketiga hakim tersebut.
KY Periksa Tiga Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur
Rekomendasi dari Komisi Yudisial rencananya diserahkan pada akhir Agustus 2024 mendatang.
Editor: Wahyu Triyogo