Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Terkait PSU di TPS 028 Pinang Ranti, Timses RIDO Bakal Laporkan Bawaslu Jaktim hingga Jakarta ke DKPP
Advertisement . Scroll to see content

Bawaslu: Gerakan #2019GantiPresiden Tak Melanggar UU dan Bukan Kampanye

Rabu, 29 Agustus 2018 - 15:02:00 WIB
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan gerakan #2019GantiPresiden tidak melanggar Undang-Undang (UU) Pemilu dan bukan kampanye.

Fritz mengatakan dalam menyampaikan kebebasan berbicara hendaknya tetap dipatuhi peraturan dan perundangan yang berlaku. Sesuai UU Nomor 7 tahun 2018 tentang Pemilu, pelanggaran kampanye baru dapat terjadi setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan calon peserta pemilu termasuk capres dan cawapres.

Video Editor: Mu'arif Ramadhan

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut