Bawaslu Larang Kampanye di Tempat Ibadah, Sudah Diatur Undang-undang
Senin, 19 Desember 2022 - 12:52:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengimbau seluruh pihak untuk tidak menggelar aktivitas politik praktis di tempat ibadah. Imbauan ini ditegaskan Bawaslu RI saat bertemu Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Editor: Wahyu Triyogo