Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Headline iNEWS.ID: Jonathan Frizzy Ditangkap Polisi dalam Kondisi Sakit usai Jalani Operasi
Advertisement . Scroll to see content

Bebas dari Penjara, Jonathan Frizzy Siap Kembali Berkarier dan Jadikan Kasusnya Pelajaran Hidup

Jumat, 24 Oktober 2025 - 10:49:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

Sebagaimana diketahui, Jonathan Frizzy sebelumnya divonis delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, atas kasus kepemilikan vape isi obat keras (etomidate). Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dijatuhkan berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kini, setelah bebas, Ijonk bertekad memulai kembali perjalanan kariernya dengan semangat baru serta menjadikan peristiwa ini sebagai pengingat penting agar lebih bijak dalam melangkah.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut