Bebas dari Penjara, Jonathan Frizzy Siap Kembali Berkarier dan Jadikan Kasusnya Pelajaran Hidup
Jumat, 24 Oktober 2025 - 10:49:00 WIB
Sebagaimana diketahui, Jonathan Frizzy sebelumnya divonis delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, atas kasus kepemilikan vape isi obat keras (etomidate). Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dijatuhkan berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kini, setelah bebas, Ijonk bertekad memulai kembali perjalanan kariernya dengan semangat baru serta menjadikan peristiwa ini sebagai pengingat penting agar lebih bijak dalam melangkah.
Editor: Komaruddin Bagja