Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Penumpang Lion Air yang Teriak Ada Bom di Pesawat Terancam 8 Tahun Penjara!
Advertisement . Scroll to see content

Belum Terima Ganti Rugi, 5 Keluarga Korban JT-610 Mengadu ke BPKN

Jumat, 21 Desember 2018 - 13:01:00 WIB
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tak kunjung mendapat uang ganti rugi keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di Perairan Tanjung Karawang mengadu ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Didampingi kuasa hukum, lima keluarga korban atas nama Chandra, Cici Ariska, Asep Syarifudin, Murdiman, dan Anggi Mulya, mendesak uang ganti rugi.

Sesuai aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Lion Air wajib memberikan ganti rugi sebesar 1,2 miliar kepada ahli waris. Keluarga korban juga mendesak Lion Air kembali mencari jasad korban yang hingga saat ini belum ditemukan.

Video Editor : Mu'arif Ramadhan

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut