Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Tangani Polusi Udara, Mulai Senin Besok 70 Persen ASN Pemkot Depok Jalani WFH
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Kepegawaian Daerah mengungkapkan ASN yang kebagian WFH wajib mengisi absensi mobile dan berpakaian dinas. Selain itu ASN WFH yang kedapatan keluyuran di sejumlah fasilitas publik bakal dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Pemprov DKI Jakarta sebelumnya memberlakukan WFH untuk ASN selama dua bulan. Kebijakan ini dikeluarkan untuk menekan polusi udara di Jakarta.

Produser: Reza Ramadhan

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut