“Simak juga wawancara (eks hakim konstitusi) Prof Arief Hidayat di podcast Akbar Faizal. Beliau mengatakan bahwa selama 13 tahun menjadi hakim MK, tidak pernah ada istilah konflik kepentingan dalam pengujian undang-undang,” tuturnya.
Pingsan Usai Wisuda Purnabakti di MK, Anwar Usman Dibopong Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Guntur Hamzah
Dia pun mengaku lega karena harkat dan martabatnya telah dipulihkan melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 604 soal polemik Putusan 90. Anwar menilai pemulihan nama baik tersebut paling utama bagi dirinya.
"Saya plong. Makanya tadi sambutan saya, saya ibarat meninggalkan MK ini seperti bayi, seperti kertas putih tanpa ada catatan," kata dia.
Selain itu, Anwar juga menyinggung kembali isu yang pernah berkembang terkait putusan itu. Dia menegaskan tuduhan adanya cawe-cawe untuk meloloskan putusan tersebut tidak berdasar.
Dia berharap publik dapat mencermati kembali berbagai fakta hukum, termasuk putusan PTUN dan putusan MKMK terkait, agar tidak terjebak pada asumsi.