JAKARTA, iNews.id - Sidang lanjutan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terdakwa Syafrudin Tumenggung kembali digelar dengan menghadirkan dua orang saksi, yakni mantan Wakil Presiden Budiono dan pengacara Todung Mulya Lubis.
Jaksa penunutut umum menghadirkan Budiono dalam kapasitasnya sebagai mantan menteri keuangan. Sementara, Todung sebagai bagian dari tim hukum BPPN dan komite kebijakan sektor keuangan.
Budiono dan Todung menjadi saksi karena dianggap jaksa mengetahui pemberian surat keterangan lunas kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemilik Nank BDNI.
Dalam persidangan, kedua saksi sempat dihadirkan secara terpisah atas permintaan penasihat hukum terdakwa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mengharapkan keduanya dapat dikonfirmasi secara bersamaan.
Video Editor: Mu'arif Ramadhan
Editor: Dani M Dahwilani