JAKARTA, iNews.id - BPOM menemukan sebuah rumah yang dijadikan produksi kosmetik ilegal di Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (28/3/2018) sore. Produk ilegal yang mereka buat sudah dijual di sejumlah toko eceran dan toko online.
Di dalam rumah tersebut ditemukan berbagai macam bahan-bahan zat kimia dan pewarna untuk memproduksi kosmetik. Namun, saat digerebek rumah dalam keadaan kosong. Diduga para pekerja sudah melarikan diri.
Diduga komplotan ini melakukan produksi kosmetik palsu secara berpindah-pindah. BPOM sendiri akan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya mengejar tersangka. Jika tertangkap pelaku akan dijerat Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
Video Editor: Widya Lisfianti
Editor : Dani M Dahwilani