Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Ada Elektronik hingga Pakaian Bekas, Kemendag Sita Barang Impor Ilegal Senilai Rp46,1 Miliar
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap delapan tersangka pemalsuan produk makanan, produk elektronik, produk kesehatan hingga produk kecantikan. 

"Kami menangkap delapan orang yang diduga secara sengaja mengedarkan produk makanan hingga produk kecantikan yang tak memiliki izin edar," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wdirreskrimsus) Polda Mtero Jaya AKBP Hendri Umar, Selasa (6/8/2024). 

Dari delapan pelaku, yang ditetapkan sebagai tersangka, enam di antaranya adalah WNI, yakni MT (43), DE (42, RE (37), FF (45), M (40), MF (23). Sementara dua pelaku lainnya adalah A (51), adalah eks warga Nigeria yang sudah mengubah kewarganegaraan menjadi WNI, dan satu lagi warga negara Tiongkok berinisal LX (43).

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut