JAKARTA, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap delapan tersangka pemalsuan produk makanan, produk elektronik, produk kesehatan hingga produk kecantikan.
"Kami menangkap delapan orang yang diduga secara sengaja mengedarkan produk makanan hingga produk kecantikan yang tak memiliki izin edar," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wdirreskrimsus) Polda Mtero Jaya AKBP Hendri Umar, Selasa (6/8/2024).
Dari delapan pelaku, yang ditetapkan sebagai tersangka, enam di antaranya adalah WNI, yakni MT (43), DE (42, RE (37), FF (45), M (40), MF (23). Sementara dua pelaku lainnya adalah A (51), adalah eks warga Nigeria yang sudah mengubah kewarganegaraan menjadi WNI, dan satu lagi warga negara Tiongkok berinisal LX (43).
Editor: Wahyu Triyogo