Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Besok, Polda Jabar Akan Limpahkan Berkas Pegi Tersangka Kasus Vina ke Kejati
Advertisement . Scroll to see content

Ciri-ciri DPO Kasus Vina Tidak Harus Persis dengan Pelaku yang Ditangkap

Rabu, 19 Juni 2024 - 22:21:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

KASUS Vina Cirebon masih jadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Meskipun semakin hari semakin banyak muncul kejanggalan yang ada.

Dalam program Rakyat Bersuara di iNews TV, Rabu (19/6/2024) muncul sejumlah kejanggalan dan fakta baru terkait kasus meninggalnya Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Ada juga kabar bahwa polisi segera melimpahkan berkas tersangka Pegi Setiawan ke dalam kasus pembunuhan Vina Arsita Dewi dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon ke Kejaksaan pada besok pagi.

Hal tersebut mendapat tanggapan dari salah satu pengacara Pegi Toni RM. Toni mengatakan hal tersebut wajar karena itu strategi penyidik jelang sidang Pra Peradilan Pegi pekan depan.

Selain itu, tim kuasa hukum Pegi juga masih terus mempersoalkan prosedur penetapan tersangka Pegi yang ciri-cirinya saja juga janggal karena tidak persis dengan DPO yang ditetapkan polisi.

Toni RM juga turut beradu argumen terkait prosedur penetapan tersangka dengan Irjen Pol (Purn) Aryato Sutadi selaku Penasihat Kapolri.

Toni bersikeras ciri-ciri Pegi Setiawan berbeda dengan DPO yang dirilis polisi. Ia juga mempertanyakan mengapa tidak ada pemanggilan terhadap Pegi Setiawan terlebih dahulu sebagai saksi sebelum ditetapkan tersangka. 

Sementara Irjen Pol (Purn) Aryato Sutadi menerangkan tidak perlu ada proses pemanggilan sebagai saksi jika penyidik sudah mempunyai minimal dua bukti kuat.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut