KASUS Vina Cirebon masih jadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Meskipun semakin hari semakin banyak muncul kejanggalan yang ada.
Dalam program Rakyat Bersuara di iNews TV, Rabu (19/6/2024) muncul sejumlah kejanggalan dan fakta baru terkait kasus meninggalnya Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Warga Indonesia Ini Dapat Penghargaan dari Kepolisian Inggris karena Ungkap Kejahatan Serius
Ada juga kabar bahwa polisi segera melimpahkan berkas tersangka Pegi Setiawan ke dalam kasus pembunuhan Vina Arsita Dewi dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon ke Kejaksaan pada besok pagi.
Hal tersebut mendapat tanggapan dari salah satu pengacara Pegi Toni RM. Toni mengatakan hal tersebut wajar karena itu strategi penyidik jelang sidang Pra Peradilan Pegi pekan depan.
Polri Ungkap Kesulitan Tangkap Pegi Setiawan, Berpindah Tempat dan Ganti Nama
Selain itu, tim kuasa hukum Pegi juga masih terus mempersoalkan prosedur penetapan tersangka Pegi yang ciri-cirinya saja juga janggal karena tidak persis dengan DPO yang ditetapkan polisi.
Toni RM juga turut beradu argumen terkait prosedur penetapan tersangka dengan Irjen Pol (Purn) Aryato Sutadi selaku Penasihat Kapolri.
Polri Limpahkan Berkas Perkara Pegi Setiawan ke Kejaksaan Besok
Toni bersikeras ciri-ciri Pegi Setiawan berbeda dengan DPO yang dirilis polisi. Ia juga mempertanyakan mengapa tidak ada pemanggilan terhadap Pegi Setiawan terlebih dahulu sebagai saksi sebelum ditetapkan tersangka.
Sementara Irjen Pol (Purn) Aryato Sutadi menerangkan tidak perlu ada proses pemanggilan sebagai saksi jika penyidik sudah mempunyai minimal dua bukti kuat.
Editor: Wahyu Triyogo