JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso, mengungkap alasan timnya dan kuasa hukum saksi Dede tidak menghadirkan Dede sebagai saksi dalam sidang peninjauan kembali (PK) Saka Tatal.
Jutek Bongso mengungkapkan bahwa dia dan tim kuasa hukum Dede sepakat untuk tak menghadirkan Dede sebagai strategi mereka di persidangan.
"Dede ini menurut kami adalah saksi kunci selain Liga Akbar, ini adalah saksi fakta yang mengaku melihat kejadian tersebut. Kita punya strategi, bukan kita tidak mau bantu. Tapi, kita punya strategi yang berbeda," kata Jutek Bongso di lobi Bareskrim pada Rabu, (31/7/2024)
Jutek membantah tudingan soal timnya dan politikus Dedi Mulyadi menyembunyikan Dede agar tidak bersaksi dalam sidang PK Saka Tatal.
Sidang PK Saka Tatal Kasus Pembunuhan Vina dan Eky, Susno Sebut Perlu Pembuktian Kuat
"Ini yang memutuskan adalah tim kuasa hukum 6 terpidana juga tim kuasa hukum Dede. Jadi, bukan disembunyikan oleh Pak Dedi Mulyadi. Kami putuskan janganlah (Dede hadir di sidang PK Saka Tatal), kami memiliki tujuan yang sama, Dede ini kami lihat sangat penting," tegasnya.
Editor: Wahyu Triyogo