Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Babak Baru Perseteruan Lisa Mariana Versus Ridwan Kamil
Advertisement . Scroll to see content

Dipolisikan, Begini Nasib Pelaku Penghina Presiden Jokowi

Jumat, 25 Mei 2018 - 15:45:00 WIB
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Masyarakat tidak boleh menghina dan melakukan fitnah di media sosial terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pelaku bisa dijerat hukum.

Terbaru, seorang remaja menghina dan mengancam Presiden Joko Widodo (Jokowi). Saat diperiksa, SS mengaku hanya bercanda dan ingin mengetes polisi. Beruntung, usai diperiksa pelaku tidak ditahan dengan alasan masih di bawah umur.

Kasus penghinaan presiden bukanlah pertama terjadi. Berbeda dengan SS, empat pelaku penghinaan presiden sebelumnya langsung ditahan polisi.

1. MFB

Remaja berusia 17 tahun ditangkap polisi pada Agustus 2017 setelah mengunggah tulisan bernada hinaan kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. MFB divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan.

2. Sri Rahayu

Dia ditangkap di Desa Cipendawa, Cianjur, Jawa Barat pada 5 Agustus 2017. Sri ditahan lantaran menghina Jokowi di akun Facebooknya. Sri Rahayu menjadi tersangka dan dijerat UU ITE.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut