Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : KPU Sembunyikan 9 Data Penting dalam Salinan Ijazah Joko Widodo, Ada Apa?
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik rancangan Peraturan KPU terkait Pemilu 2019, Senin (19/3/2018). Ada empat poin dalam PKPU yang akan diujikan publik.

Keempat poin itu adalah penyerahan syarat dukungan, penelitian dan verifikasi perseorangan calon peserta pemilu dan pencalonan anggota DPD dalam penyelenggaraan Pemilu 2019. Kemudian, kampanye pemilu dalam penyelenggaraan Pemilu 2019, dana kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilu 2019, norma, standar, prosedur, kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu 2019.

Dalam uji publik ini, KPU mengundang partai politik dan institusi pemerintah untuk dimintai masukkan mengenai rancangan peraturan KPU tersebut.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut