Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Pengacara Tom Lembong Ajukan Gugatan Praperadilan Sah Tidaknya Penetapan Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Kusno Putuskan Praperadilan Setya Novanto Gugur

Kamis, 14 Desember 2017 - 18:09:00 WIB
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang praperadilan yang diajukan Ketua DPR nonaktif Setya Novanto (Setnov) dinyatakan gugur oleh Hakim Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017). Hal tersebut mengacu pada pasal 82 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam pasal itu tertulis jika sidang pokok perkara sudah dimulai, maka praperadilan yang diajukan tersangka dianggap gugur.

Terkait hal itu, maka sidang perkara tersangka dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektrik (e-KTP) akan terus berlanjut. Rencanannya sidang perkara tersebut akan digelar Rabu (20/12/2017) depan, dengan agenda eksepsi terdakwa. 

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut