Hakim Kusno Putuskan Praperadilan Setya Novanto Gugur
Kamis, 14 Desember 2017 - 18:09:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Sidang praperadilan yang diajukan Ketua DPR nonaktif Setya Novanto (Setnov) dinyatakan gugur oleh Hakim Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017). Hal tersebut mengacu pada pasal 82 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam pasal itu tertulis jika sidang pokok perkara sudah dimulai, maka praperadilan yang diajukan tersangka dianggap gugur.
Terkait hal itu, maka sidang perkara tersangka dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektrik (e-KTP) akan terus berlanjut. Rencanannya sidang perkara tersebut akan digelar Rabu (20/12/2017) depan, dengan agenda eksepsi terdakwa.
Video Editor: Khoirul Anfal
Editor: Dani M Dahwilani