Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Tok! Putusan Banding Indra Kenz: Tetap 10 Tahun Penjara tetapi Aset Dikembalikan ke Korban
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - Terdakwa kasus Binary Option atau Binomo, Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dan denda 10 Miliar Rupiah oleh Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Banten. Indra Kenz dianggap sah melakukan tindak pidana pencucian uang dan melanggar Undang-Undang Transaksi Elektronik atau ITE. 

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut