Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Headline iNews.id: Prabowo Luncurkan Danantara hingga Remaja Pencuri Pisang di Pati Kini Diberi Pekerjaan
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNEWS.ID - Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Calon Wakil Bupati Pasaman nomor urut 1 Anggit Kurniawan Nasution. Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan sidang putusan perselisihan hasil Pilkada Pasaman di Gedung MK, Jakarta Pusat, mengatakan, diskualifikasi kepesertaan Anggit Kurniawan Nasution di Pilkada Pasaman berkaitan dengan persoalan administratif, terkait statusnya yang merupakan mantan terpidana. 

Anggit dinilai tidak jujur mengenai identitasnya sebagai mantan terpidana. Putusan MK ini mengabulkan sebagian permohonan pemohon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 2 Mara Ondak-Desriza. 

Dengan begitu, Mahkamah juga membatalkan seluruh keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman nomor 800, 600 dan 604. Partai pengusung Anggit pun diminta untuk mengusulkan penggantinya, tanpa harus mengganti Calon Bupati Nomor 1 Welly Suhery.

Mahkamah menegaskan, dengan keputusan ini, maka KPU Pasaman harus melaksanakan pemungutan suara ulang, tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan Nasution.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut