Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Headline iNEWS.ID: MK Diskualifikasi Cawabup Pasaman Anggit Kurniawan dan Perintahkan Pemungutan Suara Ulang
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua MK, Anwar Usman ungkap dirinya terkena fitnah keji. Ia mengatakan, banyak yang menyebut MK sebagai Mahkamah Keluarga usai memutuskan perkara batas usia capres dan cawapres.

Ia menegaskan bahwa dirinya harus berani mengambil keputusan demi generasi muda. Rabu (8/11/2023) siang Anwar Usman sampaikan 17 poin menyikapi putusan MKMK terkait pemberhentian dirinya. Ia menyebut telah mengetahui adanya upaya politisasi terhadap dirinya terkait putusan MK.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut