Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Headline iNEWS.ID: MK Diskualifikasi Cawabup Pasaman Anggit Kurniawan dan Perintahkan Pemungutan Suara Ulang
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan mengabulkan sebagian gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman, di mana Anwar mempersoalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023–2028. PTUN Jakarta menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua Mahkamah Konstitusi batal atau tidak sah.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut