Hukuman terhadap Pelaku Makar, Ancaman Pidana Penjara hingga 20 Tahun
Jumat, 31 Mei 2019 - 11:11:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Para tokoh politik yang terjerat kasus makar bisa terkena hukuman serius. Ancaman hukuman penjara bisa mencapai 20 tahun. Dalam Pasal 87 KUHP, dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan apabila ada niat.
Pasal 107 KUHP ayat 1, makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah diancam pidana penjara paling lama 20 tahun. Berikut pasal dan ancaman tindakan makar dalam tayangan video.
Video Editor: Muarif Ramadhan
Editor: Dani M Dahwilani