Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next :  3 Pejabat Negara Federal Republik Papua Barat Diamankan, Diduga Makar
Advertisement . Scroll to see content

Hukuman terhadap Pelaku Makar, Ancaman Pidana Penjara hingga 20 Tahun

Jumat, 31 Mei 2019 - 11:11:00 WIB
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Para tokoh politik yang terjerat kasus makar bisa terkena hukuman serius. Ancaman hukuman penjara bisa mencapai 20 tahun. Dalam Pasal 87 KUHP, dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan apabila ada niat.

Pasal 107 KUHP ayat 1, makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah diancam pidana penjara paling lama 20 tahun. Berikut pasal dan ancaman tindakan makar dalam tayangan video.

Video Editor: Muarif Ramadhan

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut