Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop, Negara Rugi Rp1,9 T! 
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ambruknya konstruksi beton Tol Becakayu yang menyebabkan tujuh pekerja terluka. Keduanya adalah Kepala Lapangan PT Waskita Karya Alfi Alkansyah dan Kepala Pengawas PT Virama Karya Arif Setianto. 

Mereka diduga lalai dalam menjalankan prosedur standar operasional pengecoran. Kedua tersangka dijerat Pasal 360 KUHP tentang kelalaian kerja yang mengakibatkan orang lain terluka, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Meski sudah berstatus tersangka, keduanya tidak ditahan dengan alasan masih dalam batas toleransi.

Video Editor: Alvian Surya

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut