JAKARTA, iNews.id - Isu kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2025 memicu perhatian publik, namun Pemerintah menegaskan belum ada pembahasan resmi terkait hal ini. Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko Qodari menyatakan, kebijakan kenaikan gaji ASN masih menunggu kajian lebih lanjut terkait kondisi keuangan negara.
Rencana kenaikan gaji ASN memang tercantum dalam lampiran Perpres 79/2025 sebagai pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) per 30 Juni 2025. Namun pengalaman menunjukkan bahwa sejumlah kebijakan dalam RKP tidak selalu dapat dilaksanakan pada tahun yang sama, termasuk rencana penerapan cukai minuman berpemanis dan pajak karbon.
AS Luncurkan Operasi Militer Baru, Situasi Sudah di Ambang Perang dengan Venezuela
“Kenaikan gaji ASN baru dilakukan tahun lalu melalui PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024. Hingga kini, pemerintah belum melakukan pembahasan lebih lanjut mengenai kenaikan gaji,” jelasnya.
Istana Ungkap Gaji ASN Naik di 2025 Belum Pasti, Masih Wacana
Berdasarkan perhitungan, kebutuhan penggajian bagi 4,7 juta ASN saat ini mencapai sekitar Rp178,2 triliun per tahun, belum termasuk tunjangan dan THR. Jika dilakukan kenaikan moderat sekitar 8 persen, diperlukan tambahan minimal Rp14,24 triliun. Qodari menekankan, keputusan kenaikan gaji akan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Editor: Komaruddin Bagja