JAKARTA, iNews.id - Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina dan Eky Cirebon yang diajukan Saka Tatal, mantan terpidana kasus tersebut, telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jumat (26/7/2024).
Hasil sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh permohonan PK dari penasehat hukum. Mereka juga menolak novum atau bukti baru yang disampaikan kuasa hukum Saka Tatal.
Gema Wahyudi, menilai bahwa bukti yang dibawa oleh kuasa hukum Saka Tatal bukan novum, dia beralasan bukti itu sudah ada pada persidangan kasus Vina pada 2016.
Menanggapi hal itu, salah satu tim kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas melayangkan protes atas keputusan yang dibuat jaksa.

PKB segera Umumkan Anies Baswedan untuk Pilgub Jakarta 2024
Farhat menjelaskan, foto-foto itu memang diambil pada Agustus 2016 di Rumah Sakit Gunung Jati Cirebon. Namun, baru ditemukan pada Mei kemarin.
"Beliau menafsirkan ini foto lama, padahal foto itu memang tahun sekian (2016) tapi baru dipertemukan pada tahun 2024 oleh keluarga dari Saka Tatal," kata Farhat Abbas.

Kemenparekraf Dukung Event Kenarok Beri Ruang Pelaku UMKM untuk Berkembang
"Inilah akibat tidak profesionalnya cara penyidikan, masak tidak ketahuan bahwa memang ini ada 2 laporan? Buka saja BAP pertama. Mudah-mudahan jaksa ini bisa ditegur gitu," Lanjutnya.
Editor: Wahyu Triyogo