Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Jerinx Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Dugaan Pengancaman Adam Deni
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang lanjutan Jerinx SID atas dugaan pengancaman melalui media elektronik yang dilaporkan Adam Deni kembali digelar. Sidang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022). Agendanya menghadirkan saksi ahli bahasa, Wahyu Wibowo. 

Usai menjalani sidang, Jerinx menyebut Adam Deni yang melaporkannya atas dasar rasa takut adalah pura-pura. Dia menduga, Adam Deni punya motif lain. Jerinx telah didakwa melakukan pengancaman yang mengandung unsur kekerasan.

Pelaporan Adam Deni bermula waktu keduanya cek-cok di media sosial. Kala itu, teori Jerinx soal endorse penyembuhan Covid-19 di kalangan selebritas berbuah raibnya akun media sosial pribadi. Drummer Superman Is Dead itu menuduh Adam Deni yang melaporkannya.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut