Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Apartemen di Bandung jadi Tempat Prostitusi, Wanita Diduga PSK Diamankan
Advertisement . Scroll to see content

Jual 2 Gadis Belia di Medsos, Polisi Tangkap Pasutri di Surabaya

Rabu, 19 September 2018 - 22:47:00 WIB
">
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Sepasang suami istri (pasutri) di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), ditangkap karena menjual wanita melalui media sosial (medsos). Modus pelaku adalah menyediakan layanan pijat plus-plus di dalam rumah.

Selain dua tersangka, polisi juga menemukan dua gadis di bawah umur yang sudah satu tahun terakhir dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK). Atas perbuatannya pasutri tersebut dijerat Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Video Editor : Mu'arif Ramadhan

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut